AKBP Basuki mengenakan rompi hijau “patsus” dikawal ketat petugas keluar dari ruang sidang kode etik di Polda Jateng, Semarang Selatan, Rabu (3/12/2025). Inzet: korban D alias Levi. (Foto: Istimewa)

AKBP Basuki Dipecat, Sidang Kode Etik Ungkap Rangkaian Kejanggalan Kematian Dosen Cantik Untag

GRADHIKA, SEMARANG – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat terhadap AKBP Basuki, buntut kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial D (35) alias Levi.

Keputusan PTDH ini menjadi titik paling krusial dalam kasus kematian dosen cantik di kamar hotel yang menyita perhatian publik sejak November 2025. Keputusan PTDH dijatuhkan setelah majelis etik menyatakan Basuki melakukan pelanggaran berat, termasuk tinggal satu kamar dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan dan tindakan yang dinilai menurunkan citra Polri.

Sidang etik berlangsung pada Rabu (3/12/2025), sejak pukul 10.00–16.25 WIB di Polda Jateng, Semarang Selatan. Basuki tampak keluar dari ruang sidang mengenakan rompi hijau “patsus”, dikawal ketat petugas. Sidang dipimpin Pengawas Itwasda Polda Jateng Kombes Fidel, didampingi Wakil Ketua Kombes Rio Tangkari.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa pelanggaran mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu memenuhi kategori pelanggaran berat. “Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai. Yang paling berat adalah PTDH,” ujar Kombes Artanto, dilansir Gradhika dari Detik.com, Kamis (4/12/2025).

Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, yang hadir langsung dalam sidang, mengatakan putusan PTDH sesuai dugaan keluarga sejak awal. Sementara itu, upaya pembelaan dari pendamping Basuki — yang mengklaim bahwa Basuki tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama berdinas dan bahwa istrinya siap memaafkan — tidak menjadi faktor yang meringankan. Menurut penuntut, kasus yang viral justru memperberat citra negatif yang ditimbulkan.

Dalam sidang, terungkap sejumlah detail yang menjadi sorotan keluarga korban. Basuki mengaku mengenal Levi sejak 2016 dan hubungan mereka menjadi intens pada 2025. Ia bahkan memasukkan Levi ke dalam Kartu Keluarga dengan alasan iba.

Namun, bagian paling krusial ialah pengakuan Basuki mengenai kondisi Levi sebelum meninggal. Menurut Zainal, Levi sudah menunjukkan tanda kesulitan bernapas sejak pukul 00.00 WIB di kamar kos-hotel pada 17 November 2025.

“Sudah ‘cengep-cengep’, tersengal-sengal. Tapi dia justru tertidur karena kelelahan. Jam 04.00 Levi sudah meninggal,” ungkap Zainal.

Majelis mempertanyakan mengapa Basuki — seorang perwira menengah — tidak segera mencari bantuan medis. Basuki mengaku panik dan kurang tidur. Lebih jauh, ia disebut beberapa kali memberikan keterangan yang berubah-ubah, terutama terkait kondisi korban yang ditemukan tanpa busana serta pengakuan mengenai hubungan seksual — yang pada pemeriksaan awal ia tolak, namun “keceplosan” mengaku dalam sidang etik.

Hal lain yang menambah kejanggalan adalah keputusan Basuki untuk mencari cara melapor terlebih dahulu, alih-alih langsung meminta bantuan atau mengevakuasi korban.

“Pertanyaannya, kenapa tidak memikirkan korban? Jawabannya karena kelelahan,” jelas Zainal.

Keluarga korban sejak awal menilai Levi meninggal ketika berada dalam kuasa Basuki. Putusan PTDH dianggap sebagai bentuk “bersih-bersih” institusi, dan jika tidak diberlakukan, menurut keluarga, akan memperburuk citra Polri.

Kronologi Pemeriksaan

Sebelum sidang etik, Bid Propam Polda Jateng telah menetapkan Basuki melanggar kode etik karena tinggal bersama Levi tanpa ikatan nikah. Levi ditemukan meninggal pada 17 November 2025 di kamar kos hotel wilayah Gajahmungkur, Semarang. Pemeriksaan awal polisi menyebut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, dan dua hari sebelumnya Levi sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Basuki diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding, yang diprediksi kuasa hukum keluarga kemungkinan akan ditempuh. Publik dan media diminta terus mengawasi prosesnya.

Kasus ini masih menyisakan sejumlah tanya dan sorotan publik. Namun, keputusan PTDH terhadap AKBP Basuki menandai langkah tegas Polri dalam merespons pelanggaran etik di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *