Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

Perpol Baru Kapolri Menuai Polemik, Yusril Ihza: Rekomendasi Akan Diserahkan ke Presiden

GRADHIKA, JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri segera membahas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk penugasan di 17 kementerian/lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,  Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk merespons dinamika publik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta beragam masukan dari para anggota komisi.

Perpol 10/2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan karena dinilai sebagian pihak berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait status anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

Komisi Reformasi Polri menempatkan isu ini sebagai bagian penting dari agenda reformasi kepolisian, dengan tujuan menyusun rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menyampaikan, rapat lanjutan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan digelar di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta. “Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dalam forum tersebut, komisi akan membedah berbagai masukan yang telah masuk, termasuk perbincangan aktual seputar terbitnya Perpol sebagai tindak lanjut putusan MK. Yusril menekankan, komisi memandang penting menata kembali kerangka reformasi Polri secara komprehensif dan berlandaskan hukum.

Yusril juga mengaku telah mendengar pandangan dari Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie yang sama-sama menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, ia menegaskan belum menyampaikan sikap pribadi karena posisinya sebagai bagian dari pemerintahan menuntut koordinasi lintas kementerian.
“Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menyebut, pembahasan masih berlangsung bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan setiap opsi kebijakan selaras dengan konstitusi, undang-undang, serta kebutuhan tata kelola kepolisian ke depan.

Tafsir Jabatan Sipil

Yusril menambahkan, putusan MK terkait anggota Polri yang menduduki jabatan sipil memunculkan beragam tafsir di ruang publik. Seluruh pandangan itu, kata dia, akan menjadi perhatian serius komisi.

“Segala hal yang terkait dengan reformasi kepolisian menjadi tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk dibahas, yang pada akhirnya menghasilkan rekomendasi guna diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan,” ucap Yusril.

Ia menegaskan, kewenangan untuk menentukan arah perubahan—termasuk apakah perlu revisi undang-undang — berada di tangan presiden.

“Apalagi, terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak, semuanya menjadi kewenangan presiden. Jadi, kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi,” katanya.

Sambil menunggu hasil pembahasan, Yusril menyatakan komisi tetap menghormati Perpol 10/2025 sebagai peraturan yang sah. Namun, ia membuka kemungkinan adanya penyesuaian.

“Tetapi, apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan dan perubahan itu apakah dengan undang-undang atau cukup dilakukan dengan peraturan pemerintah? Itu akan kami bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ujarnya menambahkan.

Pandangan kritis datang dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus anggota Komisi Reformasi Polri, Prof Mahfud MD. Ia menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menurut putusan MK, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12).

Mahfud juga menyoroti ketidaksinkronan Perpol dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan, Pasal 19 ayat (3) UU ASN mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri sesuai ketentuan masing-masing undang-undang.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri,” tegas mantan Ketua MK tersebut.

Menurut Mahfud, anggapan bahwa anggota Polri otomatis menjadi sipil sehingga bisa masuk ke institusi sipil mana pun merupakan pandangan yang keliru. “Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” katanya menegaskan.

Dengan perbedaan pandangan yang mengemuka, Komisi Percepatan Reformasi Polri kini berada di titik krusial untuk menyelaraskan aturan internal kepolisian dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan.

Hasil pembahasan komisi akan menjadi pijakan bagi Presiden dalam menentukan arah kebijakan reformasi Polri ke depan, termasuk kepastian hukum penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *