Dua Regulasi Besar, RUU Penyesuaian Pidana dan UU KUHAP Jadi Penentu Arah Reformasi Hukum Indonesia
GRADHIKA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana memasuki fase paling krusial. Dengan tenggat 2 Januari 2026 — tanggal berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru — pemerintah dan DPR dikejar waktu untuk merampungkan beleid yang akan menentukan kepastian hukum lintas sektor tersebut.
Tanpa pengesahan cepat, Indonesia menghadapi potensi kekacauan penegakan hukum: tumpang-tindih aturan, disparitas pemidanaan, hingga jurang perbedaan antara filosofi KUHP baru dan ratusan aturan sektoral yang masih memuat pidana kurungan.
Di tengah rapat kerja pemerintah dan DPR RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan urgensi itu.
“(Keadaan tersebut) mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam UU sektoral dan peraturan daerah (Perda) agar sesuai dengan asas-asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam UU KUHP,” ujar Edward di Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus, sehingga seluruh aturan yang tersebar harus dikonversi. “Pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan,” katanya.
Sistem Terpadu
RUU Penyesuaian Pidana, menurut Edward, bukan hanya urusan teknis harmonisasi, melainkan desain besar reformasi hukum pidana Indonesia.
“RUU tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP, perda, dan ketentuan pidana dalam UU KUHP, agar selaras dengan sistem pemidanaan baru,” ujarnya.
Menurut dia, penyesuaian itu merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern.
Di saat Pemerintah dan DPR menggeber harmonisasi pemidanaan, satu pilar penting lainnya sudah resmi diketuk palu, yaitu RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025), revisi besar hukum acara pidana Indonesia itu disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang membacakan Pendapat Akhir Presiden, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP adalah mandat strategis.
“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia, memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusun RUU KUHAP ini secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.
RUU KUHAP disusun secara luas dan inklusif, menyerap masukan publik, akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. “Masukan publik dari seluruh lapisan masyarakat kemudian kami serap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” tegas Menkum.
Memperkuat Keadilan
Ia berharap hadirnya KUHAP baru dapat memperkuat keadilan. “Dengan adanya pembaharuan ini diharapkan hukum acara pidana dapat jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tutupnya.
Komisi III DPR, yang mengawal proses panjang ini sejak Februari 2025, juga menilai dinamika publik sebagai bagian sehat dari demokrasi. “Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, lebih dari satu tahun. Jadi, kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di Indonesia,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Setelah pembahasan panjang, konsultasi nasional, serta persetujuan delapan fraksi, RUU KUHAP akhirnya melenggang ke paripurna melalui keputusan Rapat Pleno pada 13 November 2025.
KUHAP baru memuat sejumlah pembaruan mendasar: penguatan perlindungan HAM, digitalisasi proses hukum, mekanisme izin hakim yang lebih ketat, perluasan pra-peradilan, hingga konsep baru seperti plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Modernisasi ini selaras dengan transformasi KUHP yang akan berlaku pada 2026, menciptakan keserasian antara hukum pidana materiil dan formil.
Dua regulasi besar — RUU Penyesuaian Pidana dan UU KUHAP — berjalan beriringan sebagai fondasi penting reformasi hukum nasional. Dengan waktu yang kian menipis, keberhasilan harmonisasi aturan sektoral dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi penentu arah, apakah Indonesia siap memasuki era baru sistem peradilan pidana yang lebih modern, proporsional, dan berkeadilan?
Reformasi hukum pidana telah dimulai, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh perangkatnya bergerak dalam satu irama untuk menjunjung tinggi asas keadilan di atas segalanya. (*)
