Pemerintah Bagi-Bagi Tanah Negara untuk Satu Juta Warga, Apa Saja Kriteria Penerima?
GRADHIKA, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan program redistribusi tanah berskala nasional untuk satu juta keluarga miskin sebagai langkah cepat menurunkan angka kemiskinan.
Melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pemerintah akan membagikan lahan negara kepada penerima manfaat prioritas sesuai instruksi langsung Inpres Nomor 8 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, sebagai terobosan baru dalam strategi pemberdayaan masyarakat berbasis aset produktif.
Menteri Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menegaskan, setidaknya satu juta orang miskin dapat menikmati program redistribusi lahan.
“Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya ada satu juta orang miskin yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program TORA, Reformasi Agraria,” ujar Muhaimin di Jakarta, dikutip Gradhika, Jumat (28/11/2025).
Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan tanah TORA tepat sasaran. Kelompok utama penerima adalah masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2, yakni mereka dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau warga miskin dan miskin ekstrem. Selain itu, penerima diprioritaskan dari kelompok yang menggantungkan hidup pada tanah, seperti petani dan buruh tani.
Jika di lokasi tertentu tidak tersedia penerima yang memenuhi syarat tersebut, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain. Aturan penempatan ini mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 mengenai pembatasan penerima bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan kewenangan kementeriannya dalam menentukan objek tanah yang dapat digunakan.
‘’Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat dalam DTKS desil 1 dan 2,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memilih pendekatan pragmatis dengan menyesuaikan luas lahan berdasarkan economic of scale tiap komoditas. Rata-rata luas yang diberikan berada di angka 2-3 hektare, menyesuaikan potensi pendapatan yang layak bagi penerima.
Tanah diberikan dalam bentuk hak pakai, bukan hak milik. Skema ini dipilih untuk mencegah alih jual aset negara sekaligus menjamin keberlanjutan produktivitas lahan. Dalam jangka panjang, lahan boleh diwariskan, tetapi tidak bisa diperjualbelikan.
Selain itu, sertifikat hak pakai dapat digunakan sebagai jaminan perbankan untuk modal usaha, sehingga penerima memiliki ruang meningkatkan kapasitas ekonomi mereka.
Program TORA 2025 menjadi salah satu intervensi terbesar pemerintah dalam mendorong transformasi kesejahteraan berbasis aset. Dengan redistribusi lahan dan skema kelembagaan yang diperketat, pemerintah berharap penerima manfaat tidak hanya terbantu secara jangka pendek, tetapi juga mampu membangun kemandirian ekonomi berkelanjutan.
Redistribusi tanah ini menegaskan arah baru kebijakan pengentasan kemiskinan ekstrem yang lebih struktural dan berorientasi pada pemanfaatan sumber daya negara untuk kelompok paling rentan. Pemerintah menargetkan implementasi penuh program ini dapat selesai secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. (*)
