Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirine strobo yang dikenal publik dengan suara berisik “tot tot wuk wuk”. (Ilustrasi: AI generated images)

Perketat Aturan Patwal, Korlantas Bebukan Penggunaan Sirine “Tot Tot Wuk Wuk”

GRADHIKA, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperketat aturan pemberian patroli dan pengawalan (patwal), termasuk membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo yang dikenal publik dengan suara berisik “tot tot wuk wuk”.

Langkah itu diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirine yang dinilai berlebihan dan tidak pada tempatnya. Evaluasi awal Korlantas menyebut kebijakan ini menunjukkan dampak positif di lapangan.

Dalam kebijakan baru tersebut, sirine hanya boleh digunakan pada kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas tinggi. Meski demikian, Korlantas menegaskan bahwa penggunaan sirine dan strobo tetap diperlukan untuk fungsi operasional yang bersifat kritikal, seperti patroli lalu lintas, pengaturan arus kendaraan, dan penanganan situasi darurat di jalan tol.

Korlantas Polri kini juga mengubah sistem pemberian patwal yang sebelumnya longgar dan bisa diberikan kepada siapa pun yang mengajukan permintaan. Dalam sistem baru, kepolisian akan melakukan penyaringan ketat untuk menentukan pihak-pihak yang benar-benar layak mendapatkan pengawalan.

“Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Agus menegaskan bahwa pembekuan sirine dan strobo hanya berlaku untuk kepentingan pengawalan, bukan untuk seluruh operasional kepolisian. Dalam berbagai situasi tertentu, seperti kecelakaan, kedaruratan di jalan tol, atau pengaturan arus lalu lintas, tanda isyarat berupa lampu strobo dan sirine justru sangat diperlukan.

“Kami akan evaluasi, dan ini dampaknya cukup positif. Jadi, ‘tot tot wuk wuk’ ini sementara kami bekukan,” ujarnya.

Korlantas memastikan aturan baru ini dirancang untuk menciptakan ketertiban, mengurangi gangguan bagi masyarakat, dan memastikan penggunaan fasilitas patwal lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan publik dan negara. Kebijakan ini masih dalam proses finalisasi bersama Kementerian Sekretariat Negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *