Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno saat Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial di Semarang, Senin (15/12/2025). (Foto: Pemprov Jateng)

Dorong Ekonomi Berbasis Lingkungan, Sekda Minta Pemulihan Lahan Krtitis dengan Perhutanan Sosial

GRADHIKA, SEMARANG – Upaya pemulihan lingkungan di Jawa Tengah menunjukkan hasil konkret. Luas lahan kritis di Jawa Tengah berkurang hingga 75 ribu hektare dalam tiga tahun terakhir, dari 392 ribu hektare pada 2022–2024 menjadi 317.629 hektare pada 2025. Capaian ini menandai kemajuan signifikan dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup di provinsi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto menegaskan, penurunan luasan lahan kritis itu menjadi indikator positif efektivitas berbagai program rehabilitasi hutan.

“Jadi sudah ada penurunan yang cukup signifikan terkait dengan luasan lahan kritis yang ada di Jawa Tengah,” kata Widi Hartanto dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial di Kantor DLHK Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (15/12/2025).

Capaian tersebut sekaligus memperkuat posisi perhutanan sosial sebagai instrumen strategis pemulihan kawasan hutan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mendorong pendekatan pemulihan yang tidak hanya berorientasi pada lingkungan, tetapi juga memberi dampak sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.

Dongkrak Ekonomi Warga

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menekankan, pemulihan lahan kritis harus dibarengi pendampingan penuh kepada masyarakat sebagai pemegang hak kelola perhutanan sosial. Pendampingan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian hutan.

“Yang perlu menjadi catatan, konsep perhutanan sosial ini tidak mengabaikan fungsi kawasan hutan. Kawasannya (perhutanan sosial) dengan pelestarian kawasan hutan, agar tidak mendegradasi dari fungsi hutan maupun luasan hutan,” ujar Sumarno, mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.

Sumarno menjelaskan, konsep perhutanan sosial harus berdampak ganda. Di satu sisi, program ini mempercepat pelestarian dan pemulihan kawasan hutan. Di sisi lain, perhutanan sosial mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ia mendorong penerapan skema pemanfaatan lahan yang terukur dan berkelanjutan.

“Dengan konsep ini kalau dipatuhi, dan ditegakkan tentu saja fungsi hutan ini akan menjadi lebih pulih dan punya dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar. Mudah-mudahan dengan konsep ini pelestarian hutan di Jawa Tengah akan terjaga dengan baik, karena fungsi hutan luar biasa,” ucapnya.

Skema yang didorong Pemprov Jateng mencakup 50 persen tanaman keras, 30 persen tanaman keras buah-buahan, dan 20 persen tanaman semusim. Komposisi ini dirancang untuk menjaga daya dukung hutan sekaligus memberikan nilai ekonomi berkelanjutan bagi warga pengelola.

Saat ini, Jawa Tengah telah memiliki 145 kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luasan 109.879 hektare. Kelompok tersebut terdiri dari 60 SK Hutan Kemasyarakatan, 117 SK Hutan Desa, 1 SK Hutan Adat di Kabupaten Brebes, 12 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), 51 SK Hutan Kemitraan (Kulin KK), serta 4 SK permintaan konservasi.

Selain itu, pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025, Jawa Tengah memiliki luasan 190.462 hektare atau sekitar 30 persen. Dari kawasan tersebut, perhutanan sosial telah berjalan pada 133 kelompok dengan total luas 28.902,83 hektare.

Program ini tersebar di 13 kabupaten, yakni Blora, Rembang, Grobogan, Pati, Kudus, Semarang, Boyolali, Kendal, Batang, Pemalang, Brebes, Banyumas, dan Cilacap. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, konsistensi penerapan perhutanan sosial akan terus menekan laju lahan kritis sekaligus memperkuat ketahanan ekosistem dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *